Kelas : 4EB14
NPM : 20208189
KODE ETIK PROFESI AKUNTANSI
- Kode Perilaku Profesional
Pada kode etik akuntan
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan manjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi :
01. Kewajiban untuk menjauhi tingkah laku yang dapat mendiskreditkan profesi harus dipenuhi oleg anggota sebagai perwujudan tanggung-jawabnya kepada penerima jasa, pihak ketiga, anggota uang lain, staf, pemberi kerja dan masyarakat umum.
- Prinsip - prinsip etika IAI, AICPA, IFAC
Prinsip-prinsip Etika IAI
Prinsip Etika di sahkan oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah:
A. Prinsip pertama- Tanggung Jawab Prolesi
B. Prinsip Kedua - Kepentingan Publik
C. Prinsip Ketiga – Integritas
D. Prinsip Keempat – Obyektivitas
E. Prinsip Kelima - Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
F. Prinsip Keenam – Kerahasiaan.
G. Prinsip Ketujuh- Perilaku Profesional
H. Prinsip kedelapan-Standar Teknis
Prinsip-prinsip Etika AICPA
1. Tanggung Jawab: Dalam menjalankan tanggung jawab sebagai seorang profesional,anggota harus menjalankan pertimbangan moral dan profesional secara sensitif.
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian: Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
2. Kepentingan Publik: Anggota harus menerima kewajiban mereka untuk bertindak sedemikian rupa demi melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukan komitmen atas profesionalisme.
3. Integritas: Untuk memelihara dan memperluas keyakinan publik, anggota harusmelaksanakan semua tanggung jawab profesinal dengan ras integritas tertinggi.
4. Objektivitas dan Independensi: Seorang anggota harus memelihara objektivitas dan bebas dari konflik kepentingan dalam menunaikan tanggung jawab profesional.Seorang anggota dalam praktik publik seharusnya menjaga independensi dalam faktadan penampilan saat memberikan jasa auditing dan atestasi lainnya.
5. Kehati-hatian: Seorang anggota harus selalu mengikuti standar-standar etika dan teknis profesi terdorong untuk secara terus menerus mengembangkankompetensi dan kualita jasa, dan menunaikan tanggung jawab profesional sampaitingkat tertinggi kemampuan anggota yang bersangkutan.
6. Ruang Iingkup dan Sifat Jasa: Seorang anggota dalam praktik publik harus mengikuti prinsip-prinsip kode Perilaku Profesional dalam menetapkan ruang lingkup an sifat jasa yang diberikan.
Prinsip-prinsip Etika IFAC
1) Integritas
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorang akuntan profesional seharusnya tidak boleh membiarkan terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3) Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4) Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izin yang benar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5) Perilaku Profesional
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
- Aturan dan Interpretasi Etika
Aturan Etika disahkan oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang bersangkutan. Interpretasi Aturan Etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan oleh Badan yang dibentuk oleh Himpunan setelah memperhatikan tanggapan dari anggota, dan pihak-pihak berkepentingan lainnya, sebagai panduan dalam penerapan Aturan Etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya.